Bicaramusik.id – Bisakah saya memproduksi dan menjual musik secara legal? tentu bisa!
Selama apa yang kamu hasilkan tidak menggunakan karya orang lain, kamu memiliki karya tersebut secara keseluruhan. Saat kamu menulis atau merekamnya, hak cipta secara otomatis menjadi milik kamu.
Kamu bebas untuk menjualnya kepada siapa pun yang kamu pilih, dengan uang sebanyak yang mereka mau bayar untuk itu. Ada sejumlah situs yang memungkinkan untuk menjual trek individual atau album lengkap. Ada juga situs yang akan mendistribusikan musikmu ke aplikasi seperti Spotify, iTunes dan Google Play dan memberikan (sebagian) royalti kepadamu.
Satu-satunya hal yang harus diperhatikan ketika menggunakan layanan tersebut adalah bahwa mereka mungkin meminta kamu untuk mentransfer sebagian hak musikmu kepada mereka. Misalnya, mungkin melanggar syarat dan ketentuan untuk menggunakan lebih dari satu layanan tersebut. Itu tidak selalu merupakan hal yang buruk, tetapi berhati-hatilah dengan apa yang kamu kunci.
Dalam hal perangkat lunak, kamu bebas menggunakan apa pun yang menurutmu sangat membantu. Ada satu peringatan kecil, yaitu bahwa beberapa versi perangkat lunak versi demo atau versi gratis perpustakaan suara tidak dilisensikan untuk ‘penggunaan komersial’.
Artinya kamu tidak diizinkan untuk menghasilkan uang dari musik yang dihasilkan dengan menggunakannya. Dalam pengalaman, ini tidak biasa seperti dulu. Jika kamu menemukan klausa seperti itu dalam lisensi perangkat lunak, kamu harus menggunakan sesuatu yang lain atau membayar untuk versi lengkapnya.
Kecuali jika kamu tinggal di Korea Utara di mana pendapatan pribadi mungkin ilegal atau di daerah Timur Tengah yang ketat di mana Hip Hop adalah hal yang ilegal atau semacamnya. Mungkin hal ini adalah produk kreatif yang paling tidak mengancam yang bisa dihasilkan manusia.