Bicaramusik.id

Banner 728 X 90
Pandangan Musisi mengenai Hak Cipta

Pandangan Musisi mengenai Hak Cipta

Pandangan Musisi mengenai Hak Cipta
  • By : admin
  • 2021-08-25

Pandangan Musisi mengenai Hak Cipta

4

Bicaramusik.id - Cover lagu menjadi permasalahan bagi musisi. Mengapa? Karena penyanyi lagu cover justru dapat lebih terkenal dibandingkan penyanyi atau pencipta lagu aslinya. Maka dari itu tidak sedikit komposer yang meminta hak cipta atas lagunya.  Benny Hadi Utomo atau yang lebih dikenal dengan Bens Leo sebagai pengamat musik mengatakan “Karena saat diundangkan, belum ada media sosial yang bisa dilakukan peng-cover-an karya lagu orang secara masif, terutama di YouTube,”. Oleh karena itu terjadilah perubahan pada UU Hak Cipta yang tercatat dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Pasal 113 berbunyi:

  1. Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf i untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).
  2. Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
  3. Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
  4. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

Dalam hak cipta terdapat dua substansi hak, yaitu hak moral dan hak ekonomi. Hak moral merupakan hak yang melekat secara abadi pada pencipta seperti pencantuman nama pencipta lagu, sedangkan hak ekonomi merupakan perolehan royalti.  Pada tahun 2018 silam terdapat kasus yang diduga lagu dengan judul “Krna Su Sayang” telah dicuri oleh orang Malaysia. Setelah dicari tahu lebih lanjut ternyata lagu “Krna Su Sayang” yang diciptakan oleh Near feat Dian Sorowea belum didaftarkan kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).  Karena kasus tersebut, banyak musisi menyuarakan mengenai hak cipta terhadap karya mereka dan berharap musisi Indonesia lainnya lebih sadar untuk melindungi karyanya. Terlebih lagi tidak semua orang paham mengenai hak cipta.  Dikutip dari Youtube channel Dunia MANJI yang berjudul “Musisi Cover Harus Bagaimana Sekarang??”. Pada video tersebut terdapat ungkapan bahwa Anji dan Badai tidak merasa keberatan jika musisi cover melakukan cover lagu mereka. “Berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014, pada pasal 9 terdapat 2 point yaitu nomor 2 dan nomor 3, yang paling nomor 3 yaitu setiap orang yang mau melakukan penggandaan atau pemanfaatan secara komersial terhadap hak-hak ekonomi daripada pencipta itu wajib mendapatkan izin dari penciptanya. Terdapat redaksional yang mengatakan bahwa kalau melakukan penggandaan atau pemanfaatan secara komersial jadi jika musisi cover tidak melakukan itu sebenarnya no problem. Kalau sampai ke tahap itu dan tidak memiliki izin itu berkaitan dengan pasal” ucap Badai.  Meskipun Anji dan Badai berpendapat melakukan cover lagu tidak bermasalah, akan tetapi lebih baik ketika ingin melakukan cover lagu wajib melakukan perizinan kepada pencipta lagu atau publisher. “Benang merah yang sama adalah karya cipta itu emang seyogianya harus sepengetahuan dalam bentuk apapun karena jika karya cipta tu dieksploitasi harus ada manfaat ekonomi kepada si penciptanya. Misalkan entry nya sendiri sudah tidak aman lalu ke tengah ke belakang, akan menjadi pertanyaan bagaimana kita mengamankan itu.” ujar Badai. Marcell Siahaan sebagai musisi mengatakan bahwa “Saya juga selalu concern bahwa ketika kita berkarya, bagaimana kita mengapresiasi talenta kita termasuk bagaimana kita bisa membawakan lagu orang itu adalah penghargaan kita,”.  Menurut Marcell setiap orang perlu memperhatikan etika ketika ingin melakukan cover lagu. “Tapi kita juga harus tahu bahwa walaupun tidak disyaratkan, tapi kalau saya pribadi ketika saya ingin menggunakan karya orang lain saya minta izin, ini masalah etika,” ujar Marcell. Lalu bagaimana pengelolaan hak cipta yang dilakukan oleh YouTube? Muara Sipahutar sebagai Music Content Partnerships Manager YouTube Indonesia menjelaskan YouTube bekerja sama dengan label musik dalam menentukan hak cipta dari rekaman lagu yang digunakan para pembuat konten di YouTube.  “YouTube tidak bisa secara manual mendeteksi ini karya punya siapa dan Youtube tidak bisa menentukan ini karya punya A atau punya B. Akan tetapi kami bekerja sama dengan label untuk menentukan sound recording atau rekaman mana yang punya mereka. Kita kasih tool-nya mereka masukin tuh, nanti sistem kita akan mendeteksi ada beberapa video yang menggunakan rekaman ini” kata Muara. YouTube memiliki sebuah sistem yang akan mendeteksi seluruh rekaman lagu yang digunakan dalam konten YouTube, kemudian publisher memiliki tugas untuk mengurus hak mekanikal, yaitu ketika lagu tersebut direproduksi dan juga ketika lagu tersebut disinkronkan dalam sebuah konten visual.  Selain bekerja sama dengan label musik, YouTube juga bekerja dengan publisher dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Sebagai komposer sekaligus ketua Federasi Serikat Musisi Indonesia, Candra Darusman menjelaskan beberapa aturan mengenai cover lagu. Kegiatan mengcover lagu dengan motif secara komersial harus memiliki hak izin mengumumkan dari pencipta lagu, baik dilakukan secara offline maupun online.

  1. Melakukan cover lagu secara offline dapat meminta izin hak mengumumkan penampilan kepada LMKN-KP3R (Mewakili LMK, HC: WAMI, KCI). Dengan membayar lisensi dua persen dari hasil pendapatan ekonomi (karcis, sponsor, brand dinasi atau dari biaya produksi).
  2. Melakukan cover lagu secara online dengan mengunggah ke platform digital, maka pemilik lagu berhak untuk menambahkan tambahan ekonomi, dan tanpa mengabaikan praktik yang berjalan antara YouTube dengan publisher. 
Banner 728 X 90

RELATED ulasan

RELATED ulasan